Selasa, 26 Mei 2009

ARTIKEL DUNIA KERJA

DUNIA KERJA
Artikel:SERTIFIKASI DAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

Tantangan bagi Sosok Pendidik pada Era Global Oleh: Drs. Ruslan, M.Pd. ABSTRAK Mereka para pendidiklah, masa depan dan peradaban bangsa ini dipertaruhkan. Tugas kependidikan yang diembannya bukanlah suatu jenis pekerjaan yang dapat diserahkan begitu saja pada sembarang orang untuk melakukannya. Pekerjan itu, memerlukan keprofesionalan khusus yang sengaja dirancang untuk melakunnya. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan terhadap kualitas pelaksanaan tugas pendidik, mereka harus memiliki sertifikat sebagai pendidik. Hanya pendidik yang terjamin kualitasnya yang mampu mengelola pembelajaran dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap orang harus membuka mata dan hatinya untuk merenungkan dan menyadari bahwa betapa berat tantangan hidup yang harus dihadapi oleh sosok seorang pendidik. Meskipun upaya ke arah meringankan beban tantangan yang dihadapi oleh pendidik telah diprakarsai oleh pemerintah dengan dikeluarkannya UU RI No. 14 tahun 2005. Dukungan jangan berhenti sampai di situ, tetapi setiap orang harus beraksi dan mengambil peran secara bersama-sama menurut kadar kemampuannya masing-masing untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pendidik. Ada tiga jenis tantangan utama yang harus dihadapi dan harus mampu diatasi oleh sosok seorang pendidik dalam melaksanakan tugas kependidikannya, yakni: tantangan umum, tantangan sosial ekonomi dan tantangan profesi di lembaga pendidikan tempat mereka bertugas. Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut tidaklah bijak jika seluruh upaya dibebankan hanya di atas pundak pendidik saja, tetapi wajib melibatkan partisipasi penuh dari pihak pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya. Kata Kunci: Sertifikasi, tantangan, mutu pendidikan, dan pendidik. A. PENDAHULUAN Pasal 1, ayat 6, UU RI, No. 20, tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), menyatakan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.". Selanjutnya, pasal 39, menyatakan bahwa, "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, (ayat 2)". Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen, (ayat 3). Kemudian, UU RI No. 14 Tahun 2005, pasal 1, ayat 1, menjelaskan bahwa Guru adalah "Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Esensi tugas pendidik menurut kedua UU RI di atas terungkap menjadi lebih terinci, makin luas dan makin berat bebannya. Jika pengertian tentang pendidik dan/atau guru sebagaimana yang tersurat dalam UU RI No. 14 Tahun 2005, pasal 1, ayat 1, dan UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 39, ayat 2 dan 3 di atas, dikaitkan dengan pasal 40, ayat 2 pada undang-undang yang sama, maka keduanya mengisyaratkan bahwa tugas kependidikan seorang pendidik sangat berat. Meskipun pada pasal 40 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 menegaskan tentang hak-hak yang harus diterima seorang pendidik berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai pendidik, tetapi pada ayat 2 menunjukkan beban tugas yang sangat berat bagi pendidik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar