Rabu, 27 Mei 2009

Artikel Dunia Kerja Pegawai

JAKARTA, KARIR-UP.COM,- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) diharapkan dapat mengikuti asuransi jiwa sehingga bila yang bersangkutan meninggal, keluarganya akan memperoleh pendapatan tetap selama 24 bulan.
Usulan itu disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (28/4), saat melantik 31 pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Usulan tersebut, kata Sri Mulyani, muncul dari keprihatinannya terhadap nasib pensiunan PNS dan keluarga PNS yang meninggal saat masih aktif.
Hal ini, misalnya, terjadi pada keluarga Direktur Penilaian Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, Iwan Hindawan, yang meninggal saat sedang bekerja di kantornya di Kantor Pusat Depkeu, Senin (27/4).
Jika ada asuransi jiwa, keluarga Iwan bisa mendapatkan penghasilan yang stabil, sama seperti ketika Iwan masih hidup minimal selama dua tahun.
Sri Mulyani menjelaskan, di lembaga internasional, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), karyawan memiliki jaminan, minimal perlindungan jiwa yang bisa dinikmati keluarga.
”Ketika saya akan bekerja di IMF, saya membaca ada kondisi, jika saya meninggal di saat bekerja, saya mendapatkan asuransi. Apalagi sebagai staf IMF sering melakukan perjalanan ke seluruh dunia,” tutur Menkeu.
Tanpa asuransi, lanjut Sri Mulyani, pegawai tidak akan mendapatkan ketenangan. ”Oleh karena itu, sebaiknya asuransi itu ada. Bukan hanya bagi pegawai Departemen Keuangan, tetapi juga departemen lain,” ujarnya.
Gaji terendah bagi PNS tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun, sedangkan gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Selain asuransi, persoalan lain yang kerap dihadapi keluarga PNS adalah soal perumahan. Banyak PNS yang menempati rumah dinas hingga beberapa turunan ke bawah, bahkan meski yang bersangkutan telah pensiun. Ketika akan ditertibkan sangat sulit, bahkan harus diselesaikan ke pengadilan.
”Oleh karena itu, saya meminta ada sistem yang memungkinkan PNS mendapatkan rumah sendiri tiga tahun sebelum masa pensiun. Bukan malah berpikir menguasai rumah dinas di saat pensiun,” kata Menkeu.
Kasus sengketa rumah dinas antara lain terjadi pada rumah dinas di Perumahan Direktorat Jenderal Pajak di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar