Rabu, 27 Mei 2009

Artikel Dunia Kerja Pegawai

JAKARTA, KARIR-UP.COM,- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) diharapkan dapat mengikuti asuransi jiwa sehingga bila yang bersangkutan meninggal, keluarganya akan memperoleh pendapatan tetap selama 24 bulan.
Usulan itu disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (28/4), saat melantik 31 pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Usulan tersebut, kata Sri Mulyani, muncul dari keprihatinannya terhadap nasib pensiunan PNS dan keluarga PNS yang meninggal saat masih aktif.
Hal ini, misalnya, terjadi pada keluarga Direktur Penilaian Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, Iwan Hindawan, yang meninggal saat sedang bekerja di kantornya di Kantor Pusat Depkeu, Senin (27/4).
Jika ada asuransi jiwa, keluarga Iwan bisa mendapatkan penghasilan yang stabil, sama seperti ketika Iwan masih hidup minimal selama dua tahun.
Sri Mulyani menjelaskan, di lembaga internasional, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), karyawan memiliki jaminan, minimal perlindungan jiwa yang bisa dinikmati keluarga.
”Ketika saya akan bekerja di IMF, saya membaca ada kondisi, jika saya meninggal di saat bekerja, saya mendapatkan asuransi. Apalagi sebagai staf IMF sering melakukan perjalanan ke seluruh dunia,” tutur Menkeu.
Tanpa asuransi, lanjut Sri Mulyani, pegawai tidak akan mendapatkan ketenangan. ”Oleh karena itu, sebaiknya asuransi itu ada. Bukan hanya bagi pegawai Departemen Keuangan, tetapi juga departemen lain,” ujarnya.
Gaji terendah bagi PNS tahun 2009 sebesar Rp 1,040 juta per bulan untuk PNS golongan IA dengan masa kerja nol tahun, sedangkan gaji tertinggi Rp 3,4 juta per bulan untuk PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8/2009 tentang Perubahan Kesebelas PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Selain asuransi, persoalan lain yang kerap dihadapi keluarga PNS adalah soal perumahan. Banyak PNS yang menempati rumah dinas hingga beberapa turunan ke bawah, bahkan meski yang bersangkutan telah pensiun. Ketika akan ditertibkan sangat sulit, bahkan harus diselesaikan ke pengadilan.
”Oleh karena itu, saya meminta ada sistem yang memungkinkan PNS mendapatkan rumah sendiri tiga tahun sebelum masa pensiun. Bukan malah berpikir menguasai rumah dinas di saat pensiun,” kata Menkeu.
Kasus sengketa rumah dinas antara lain terjadi pada rumah dinas di Perumahan Direktorat Jenderal Pajak di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

ARTIKEL PENDIDIKAN

Negara kita saat ini dalam keadaaan kusut masai menanti uluran tangan Dewa penolong. Krisis multidimensi membuat bangsa dan negara kita kian terperosok dalam keterpurukan. Kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan yang merupakan cita-cita awal negara ternyata sampai hari ini belum menyentuh masyarakat secara signifikan. Beragam realita sosial kemasyarakatan, seperti konflik etnis, ras, agama, gerakan separatis yang mengancam integrasi negara, disatu sisi sebenarnya merupakan wujud resistensi masyarakat. Sedangkan pada sisi lain mungkin akibat dari politik kotor. Namun sayangnya, penyebab dari semua itu tidak pernah dikaji secara mendalam. Sementara masyarakat sendiri bersikap apatis dengan segala aturan yang berlaku. Mereka lebih senang menghakimi sendiri, meskipun itu lewat perang antar kelompok maupun antar individu. Semua itu akibat dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang bersifat ambigu. Para elit berlomba-lomba memburu tahta dan kemewahan, walau pada akhirnya harus berurusan dengan KPK. Mereka yang dipercaya oleh rakyat justru menghianatinya. Kemakmuran, keadilan, dan kesejahteraan hanyalah milik golongan elit. Sementara masyarakat bawah tak lebih dari sekedar figuran yang kemudian jadi penonton. Bukankah masyarakat juga berhak untuk diperlakukan sama? Harapan negara terselubungi kabut. Sementara institusi pendidikan yang diharapkan mampu menerangi perjalanan negara juga dalam keadaan lumpuh. Dari sinilah kita harus memetakan causa prima ketidakberhasilan negara mencapai cita-cita. Jika tujuan didirikan negara masih disepakati seperti dalam tulisan ini, maka langkah yang harus ditempuh adalah perbaikan manusianya sebagai pelaku. Perbaikan ini hanya didapat dalam wilayah pendidkan. Hal ini berarti bahwa titik awal yang harus kita benahi adalah wilayah pendidkan. Dengan gagasan solusi seperti diatas, penulis yakin bahwa kalau memang tidak untuk saat ini, setidaknya anak cucu kita kedepan akan menyongsong era Indonesia baru. Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan egalitarian.

Selasa, 26 Mei 2009

ARTIKEL PENDIDIKAN

ARTIKEL ANGGARAN PENDIDIKAN


Rabu, 02 Juli 2008 13:44 WIB Wapres: Anggaran Pendidikan 2009 Rp100 Triliun Penulis : Mahfud JAKARTA--MI: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan anggaran pendidikan tahun 2009 akan mencapai Rp100 triliun atau naik lebih dari dua kalilipat anggaran pendidikan tahun ini yang totalnya mencapai Rp48 triliun. Kalau 2004 anggarannya Rp20 triliun, empat tahun berikutnya sudah Rp48 triliun. Kalau anggaran APBN Rp1.000 triliun maka anggaran pendidikan Rp70 triliun, bahkan bisa mencapai Rp100 triliun tahun depan, kata Wapres saat memberikan arahan di depan alumni peserta pelatihan guru di kantor Wapres, Rabu (2/7). Wapres menekankan mutu pendidikan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi. Anggaran pendidikan yang baik hanya bisa dengan ekonomi yang kuat, cetusnya. Meski begitu, Wapres menegaskan tanggung jawab guru untuk meningkatkan mutu pendidikan juga tidak kalah penting dibandingkan besarnya anggaran. Anggaran pendidikan yang tinggi tidak ada artinya tanpa diiringi tanggung jawab guru, tegasnya. Wapres menyatakan pendidikan yang baik pada gilirannya nanti juga akan memacu lebih cepat pertumbuhan ekonomi. Pasalnya hanya dengan pendidikan ekonomi satu bangsa bisa tumbuh dengan nilai tambah yang baik. Untuk itu Wapres meminta para guru lebih dinamis mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan sehingga mutu pendidikan Indonesia menjadi lebih kompetitif. Wapres menyatakan ilmu pengetahuan tumbuh dengan cepat seperti ilmu teknologi informasi akan tumbuh dua kali lipat setiap 18 bulan dan ilmu kedokteran tumbuh dua kali lipat setiap tiga tahun. Wapres juga menyoroti masih rendahnya standar mutu kelulusan nasional yang saat ini baru mencapai angka 5,5 yang masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga. Malaysia misalnya menetapkan standar kelulusan pada angka 6 dan Singapura 7. Kenapa kita kalah dengan Singapura dalam banyak hal? Karena mereka kuat belajar, katanya. (Fud/OL-06)

ARTIKEL DUNIA KERJA

DUNIA KERJA
Artikel:SERTIFIKASI DAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

Tantangan bagi Sosok Pendidik pada Era Global Oleh: Drs. Ruslan, M.Pd. ABSTRAK Mereka para pendidiklah, masa depan dan peradaban bangsa ini dipertaruhkan. Tugas kependidikan yang diembannya bukanlah suatu jenis pekerjaan yang dapat diserahkan begitu saja pada sembarang orang untuk melakukannya. Pekerjan itu, memerlukan keprofesionalan khusus yang sengaja dirancang untuk melakunnya. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan terhadap kualitas pelaksanaan tugas pendidik, mereka harus memiliki sertifikat sebagai pendidik. Hanya pendidik yang terjamin kualitasnya yang mampu mengelola pembelajaran dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap orang harus membuka mata dan hatinya untuk merenungkan dan menyadari bahwa betapa berat tantangan hidup yang harus dihadapi oleh sosok seorang pendidik. Meskipun upaya ke arah meringankan beban tantangan yang dihadapi oleh pendidik telah diprakarsai oleh pemerintah dengan dikeluarkannya UU RI No. 14 tahun 2005. Dukungan jangan berhenti sampai di situ, tetapi setiap orang harus beraksi dan mengambil peran secara bersama-sama menurut kadar kemampuannya masing-masing untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pendidik. Ada tiga jenis tantangan utama yang harus dihadapi dan harus mampu diatasi oleh sosok seorang pendidik dalam melaksanakan tugas kependidikannya, yakni: tantangan umum, tantangan sosial ekonomi dan tantangan profesi di lembaga pendidikan tempat mereka bertugas. Untuk mengatasi ketiga tantangan tersebut tidaklah bijak jika seluruh upaya dibebankan hanya di atas pundak pendidik saja, tetapi wajib melibatkan partisipasi penuh dari pihak pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya. Kata Kunci: Sertifikasi, tantangan, mutu pendidikan, dan pendidik. A. PENDAHULUAN Pasal 1, ayat 6, UU RI, No. 20, tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), menyatakan bahwa "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.". Selanjutnya, pasal 39, menyatakan bahwa, "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, (ayat 2)". Pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan tinggi disebut dosen, (ayat 3). Kemudian, UU RI No. 14 Tahun 2005, pasal 1, ayat 1, menjelaskan bahwa Guru adalah "Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". Esensi tugas pendidik menurut kedua UU RI di atas terungkap menjadi lebih terinci, makin luas dan makin berat bebannya. Jika pengertian tentang pendidik dan/atau guru sebagaimana yang tersurat dalam UU RI No. 14 Tahun 2005, pasal 1, ayat 1, dan UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 39, ayat 2 dan 3 di atas, dikaitkan dengan pasal 40, ayat 2 pada undang-undang yang sama, maka keduanya mengisyaratkan bahwa tugas kependidikan seorang pendidik sangat berat. Meskipun pada pasal 40 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 menegaskan tentang hak-hak yang harus diterima seorang pendidik berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai pendidik, tetapi pada ayat 2 menunjukkan beban tugas yang sangat berat bagi pendidik.

ARTIKEL SISTEM PENDIDIKAN

SISTEM PENDIDIKAN
Dalam dunia pendidikan walaupun tampaknya dunia pendidikan di indonesia masih sangat memprihatinkan namun di balik itu dunia pendidikan di Indonesia mengalami sedikit peningkatan bila kita bandingkan dengan dunia pendidikan yang ada di Indonesia sebelumnya.
Namun semua itu masih banyak hal yang perlu di perbaiki dalam dunia pendidikan yang ada di Indonesia antara lain sistem pendidikan yang ada sekarang ini.


Sistem pendidikan yang ada di Indonesia kayaknya perlu ada perumbakan dalam arti tidak merumbak untuk menghancurkan sistem pendidikan yang lama dengan mengganti metode yang baru, namun kita harus bisa sama-sama menutupi lobang-lobang yang ada dalam dunia pendidikan sekarang ini.

Sebagai mana metode pengajaran yang ada di bangku kuliah sekarang ini masih menganggap seorang mahasiswa itu sebagai anak-anak yang bodoh dan perlu di dikte oleh dosen padahal pada kenyataannya seorang mahasiswa itu belum tentu lebih bodoh dari dosennya akan tetapi mungkin dosennya lebih bodoh dari mahasiswanya, namun Dosen lebih dahulu memandang dunia ini, seperti yang kita lihat sekarang ini keadaan real yang ada dosen selalu memegang kekuasaan kebenaran padahal dosen tersebut belum tentu benar.

Maka sistem seperti itu harus kita ubah agar mahasiswa kuliah itu tidak hanya mengejar nilai yang bagus di mata dosen tapi mahasiswa itu membuka wacananya berpikir dan bisa mengatakan kebenaran menurut pola /sudut pikirannya, kalau memang itu pada kenyataannya benar.

Karna semua itu adalah salah satu tahap awal bagi seorang mahasiswa untuk membuka wacananya berpikir krisis dan berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan yang ada..